Click Me!
" Selamat Datang di Website Resmi SDN Brebeg 03"

Saturday 11 May 2013

Prosedur Pembuatan Kartu ASKES

No comments:

Prosedur Pembuatan Kartu ASKES

Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta) dengan menunjukkan persyaratan :
  • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
  • Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
  • Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
  • Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.

Tanya Jawab Seputar Layanan ASKES

    T : Bagaimana Cara Memperoleh Kartu Askes ?
   J : Pengurusan Kartu Askes sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta, Peserta melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita dan menunjukkan:
 1. Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar  Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
2. Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
3.  Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
4.  Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
5. Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6.  Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

T: Berapa lama pengurusan Kartu Askes dan apakah ada biaya untuk memperolehnya?
J: Kartu Askes bisa diperoleh langsung apabila persyaratan pengurusan lengkap dibawa. Tidak ada biaya pengurusan Kartu Askes (Gratis).
 T :Apabila terjadi kesalahan penulisan nama pada Kartu Askes. Bagaimana cara memperbaiki penulisan nama tersebut?
J : Untuk penggantian kartu karena kesalahan penulisan nama, Peserta dapat menghubungi PT Askes (Persero) Cabang atau PT Askes(Persero) kabupaten/kota terdekat dengan menunjukan persyaratan berikut: Kartu Peserta Asli,  Asli/foto kopi SK Kepegawaian, Menunjukkan KTP.
T : Saya baru menikah, bagaimana cara mengurus Kartu Askes bagi Istri saya?
J : Untuk memperoleh Kartu Askes Istri atau Suami, Istri atau Suami mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes pasangan, selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi suami/istri dan menunjukkan:Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
T: Istri saya baru melahirkan, bagaimana cara mengurus Kartu Askes Anak?
J: Anak yang baru lahir mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan usia 3 bulan dengan mengikut Kartu Askes Ibu. Setelah berusia 3 bulan Anak bisa mendapakan Kartu Askes atas nama sendiri. Pengurusan Kartu Askes anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta.
T: Anak pertama saya sudah berusia di atas 21 tahun, apakah kepesertaannya bisa digantikan adiknya atau anak saya yang ke-3?
J: Jumlah anak yang dijamin oleh PT Askes (Persero) adalah 2 (dua) orang, sesuai dengan urutan tanggal lahir, yang mendapat tunjangan anak. Anak usia di atas 21 tahun bisa dijamin sampai dengan usia 25 tahun bila anak masih kuliah. Untuk memperpanjang kepesertaan anak, Peserta dapat mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta. Apabila anak sudah tidak kuliah/menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dunia, dapat digantikan anak yang lain sesuai dengan urutan kelahiran. Persyaratan untuk mengganti kepesertaan anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi anak yang menggantikan dan menunjukkan:
1. Fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran anak yang menggantikan.
2. Kartu Askes anak yang akan digantikan.
3. Kartu Keluarga.
4. Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir
T : Apakah Kartu Askes dapat digunakan disemua fasilitas pelayanan kesehatan?
J : Kartu Askes  bisa digunakan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero). PT Askes (Persero) bekerjasama dengan Jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Keluarga, klinik) dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Apotik, Optikal, fasilitas kesehatan lainnya). Daftar Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dapat dilihat pada website PT Askes (Persero) pada menu Layanan Peserta submenu Info Peserta. Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Anda berobat bekerjasama dengan PT Askes (Persero) sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. 
T : Puskesmas tempat saya terdaftar jauh dari tempat tinggal saya, apakah bisa diganti?
J : Puskesmas tempat Peserta terdaftar bisa diganti apabila jauh dari tempat tinggal. Peserta bisa memilih Puskesmas yang akan memberikan pelayanan kesehatan baginya. Peserta bisa mengganti Puskesmas dengan mengikuti  prosedur berikut:
    Peserta dapat mendownload Daftar Isian Perubahan Data Peserta pada website PT Askes (Persero) di www.ptaskes.com menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta.
    Untuk permintaan perubahan puskesmas peserta mengisi Daftar Isian Perubahan Data dan menghubungi Kantor Cabang PT Askes (Persero) terdekat dengan membawa Kartu Askes Asli.
    Peserta juga bisa mengirimkan Daftar Isian Perubahan Data ke Kantor Cabang melalui nomor faksimili yang disediakan dengan menyertakan nomor telepon PSTN/Selular yang dapat dihubungi.
T : Kehamilan saya sudah memasuki bulan ke-9, bagaimana prosedur persalinan di Askes?
J : Proses persalinan harus ditangani segera. Penundaan dalam tindakan Persalinan sangat beresiko bagi ibu dan bayi. Oleh karena itu untuk tindakan persalinan Peserta dapat datang langsung ke unit gawat darurat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Askes tanpa membawa rujukan dari Puskesmas atau Dokter Keluarga. Persalinan di luar PPK Askes juga ditanggung oleh PT Askes (Persero). Untuk mendapatkan pelayanan persalinan di luar PPK Askes, Peserta membayar terlebih dahulu biaya tindakan persalinan, dan kemudian mengajukan klaim untuk penggantian biaya kepada PT Askes (Persero). Nilai ganti klaim persalinan adalah sesuai dengan tarif Askes.
T : Apakah biaya persalinan anak ke- 3 ditanggung oleh Askes ?
J: Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sampai dengan anak kedua hidup.
T: Apakah pelayanan gigi kawat/behel ditanggung oleh Askes ?
J: Pelayanan gigi kawat atau behel merupakan tindakan untuk memperbaiki penampilan sehingga dikategorikan tindakan kosmetik. Tindakan kosmetik tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero). Tindakan yang ditanggung Askes adalah tindakan atas indikasi medis.
T : Apakah kacamata ditanggung oleh Askes?
J : Kacamata diberikan kepada Peserta Askes baik lensa (+) atau (-) maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Peserta dapat mengambil kacamata di Optik yang bekerjasama dengan Askes atau membeli kacamata terlebih dahulu, kemudian mengklaimnya ke Askes. Nilai ganti kacamata dari PT Askes (Persero) adalah Rp. 200.000,-. Persyaratan untuk klaim kacamata adalah :
1. Fotocopy kartu Peserta
2. Resep asli dari dokter spesialis mata PPK Askes
3. Surat Jaminan Pelayanan yang diperoleh di Askes Center saat akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit
4. Kuitansi asli bermaterai cukup
T : Selain Kacamata, Alat kesehatan apalagi yang ditanggung oleh Askes?
J : Alat kesehatan yang diberikan kepada Peserta antara lain:
    Gigi Tiruan (1 kali/2tahun)
    Alat bantu dengar (1 kali/2tahun)
    Kaki/tangan tiruan
    IOL (Lensa tanam di mata)
    Pen & Screw (Alat Penyambung Tulang), 1kali/5 tahun
    Mesh (Alat yang dipasang setelah operasi Hernia
    Alat bantu hidrosephalus/VP Shunt
    Protesa Mandibula
    Vitrektomi set
    Penyangga leher/Collar Neck
    Jakat penyangga patah tulang belakang/corset
    Anus buatan/colostomi/Pesarium/DJ Stent
    Double Lumen Kateter untuk CAPD
    Triple Lumen Kateter untuk CAPD
    Vaskuler Graf
    Tulang/Sendi tiruan
    Colon set
T : Mengapa saya harus ke Puskemas dulu sebelum ke Rumah Sakit?
J : PT Askes (Persero) merupakan asuransi kesehatan yang bersifat sosial. Dalam mengelola jaminan kesehatan, Askes menggunakan beberapa prinsip managed care (kendali mutu, kendali biaya) yang salah satunya adalah sistem pelayanan berjenjang. Sistem pelayanan berjenjang ini bertujuan untuk mengontrol biaya pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta.
Peserta berobat ke pelayanan tingkat pertama (Puskesmas atau Dokter Keluarga) untuk kasus-kasus penyakit sederhana. Kasus penyakit ini bisa ditangani oleh Dokter Umum. Penanganan penyakit seperti ini di Dokter Spesialis sangat tidak efisien. Apabila Dokter Umum tidak bisa mengobati maka Pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit untuk mendapat pelayanan kesehatan lanjutan. Untuk kasus gawat darurat tentu saja Peserta dapat langsung datang ke Rumah Sakit.
Apabila semua Peserta langsung berobat ke Rumah Sakit tentunya biayanya sangat besar, biaya kesehatan yang besar ini tentunya tidak mampu ditanggung oleh PT Askes (Persero) sehingga jaminan kesehatan Askes tidak mampu bertahan lama. Disisi lain penumpukan pasien di Rumah Sakit untuk kasus-kasus yang bisa ditangani oleh Dokter umum akan mengakibatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tidak optimal.
T : Berapa biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh Askes?
J : Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) tentang Tarif Askes. Tarif Permenkes ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan atas usulan Rumah Sakit, Perkumpulan Profesi Kedokteran dan PT Askes (Persero). Besaran Tarif Askes adalah sama untuk semua Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Askes, pembedaan hanya pada tipe Rumah Sakit. Dalam pelaksanaannya PT Askes (Persero) akan melakukan negosiasi dengan masing-masing Rumah Sakit mengenai besaran urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besaran urun biaya tidak sama antara satu Rumah Sakit dengan Rumah Sakit lainnya karena tergantung dari hasil negosiasi. Untuk tahun 2011 urun biaya yang menjadi beban Peserta pada Rumah Sakit Pemerintah sangat minimal atau tidak ada. Sedangkan untuk Rumah sakit swasta masih ada urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besarannya sangat bervariasi. Untuk memperoleh informasi iur biaya Peserta dapat menghubungi Askes Center di Rumah Sakit tempat Peserta dilayani.
 T : Berapa hari pengobatan rawat inap yang ditanggung oleh Askes?
J : Selama pasien dirawat inap atas indikasi medis, maka Peserta berhak ditanggung oleh Askes
T : Apakah semua obat yang diresepkan oleh Dokter ditanggung oleh Askes?
J : Obat yang ditanggung oleh Askes adalah obat DPHO (Daftar Plafon
Harga Obat). DPHO merupakan obat yang yang ditanggung oleh Askes bagi Pesertanya baik rawat inap maupun rawat jalan. DPHO disusun oleh para ahli kedokteran dari berbagai jenis spesialisasi dan ahli farmasi. Semua ahli yang termasuk dalam tim DPHO mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga obat-obatan yang tercantum dalam DPHO dapat dipertanggung jawabkan. Obat DPHO sangat bervariasi, tidak hanya obat generik tapi juga obat paten. Bahkah jumlah item obat Paten jauh lebih banyak dibanding dengan obat generik. Obat yang masuk DPHO sudah terjamin kualitas dan keamanannya.  Pasien tidak membayar obat sama sekali (gratis) apabila dokter meresepkan obat DPHO. Mintalah selalu obat DPHO setiap anda berobat.
 T : Apakah masyarakat umum/individu dapat menjadi peserta Askes ?
J : Untuk saat ini PT Askes tidak mengelola program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifatnya perorangan. PT Askes (Persero) memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan calon PNS (tidak termasuk PNS/CPNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI, pensiunan TNI/POLRI, pensiunan Pejabat Negara), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang ditanggung. Apabila masyarakat umum/individu berkeinginan mengikuti program asuransi kesehatan dapat menghubungi PT AJII (PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia) yang merupakan anak perusahaan PT Askes (Persero) yang khusus mengelola asuransi kesehatan komersial/perorangan. Informasi dapat diperoleh melalui website di www.inhealth.co.id

Sumber : http://www.ptaskes.com/read/FAQ

 

selengkapnya [...]

Pengurusan Kartu Taspen

No comments:

Pengurusan Kartu Taspen

   
A. DASAR HUKUMPeraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS

B. PENGERTIAN
Program Tabungan dan Asuransi Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
C. TUJUAN
  1. Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta taspen pada saat mencapai usia pensiun.
  2. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
D.  PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN BERKAS

Calon Pegawai Negeri Sipil
  1. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
  2. Fotokopi Nota Persetujuan BKN;
Pegawai Negeri Sipil
  1. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
  2. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
  3. Fotokopi SK Pangkat/Kenaikan Gaji Berkala Terakhir yang dilegalisir;
  4. Mengisi Data Individu dan Keluarga;
  5. Fotokopi Kartu Pegawai / SPMT (bagi yang belum memiliki Kartu Pegawai)
  6. Bagi Kartu Peserta Taspen Hilang, selain persyaratan tersebut juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
  7. Pengantar dari Instansi;
  8. Masing-masing berkas rangkap 2 di Legalisir
Khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatan telah berusia lebih dari 35 Tahun untuk melampirkan fotocopy surat keterangan honorer 5 (lima) tahun secara berturut.

E. PROSEDUR



Klik Untuk Kembali Ke Atas

 Keterangan :
Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN-Purwokerto
selengkapnya [...]

Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

No comments:

                    Kartu Pegawai Elektronik


       Sebelumnya kartu Pegawai atau Nomor Induk Pegawai di keluarkan sesuai kode instasi masing tapi sejak tahun 2008/2009 berubah menjadi sesuai tahun lahir dan tahun pengangkatan pegawai tersebut mengapa?
Buat yang ingin tahu nah, inilah jawabannya…

                                                                      DASAR HUKUM
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu  mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera.

2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP.

3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP.

4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik –> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.

DEFINISI
Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS

KPEKartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya  secara elektronik

KPE Tambahan: Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS& nbsp;


KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE

Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)
Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)

                                                                   PEMANFAATAN KPE
KPE dapat digunakan:
Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
Dompet Elektronik (e-wallet)
Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)

                                                              MANFAAT KPE BAGI PNS
Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh
Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen
Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE
Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
Khusus untuk  PNS di DKI Jakarta,  KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol,Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
Khusus untuk  PNS di DKI Jakarta,  KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudaha

                                         STRATEGI DAN IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK
Diperlukan data-data detil dari daerah :
Jumlah kantor pemerintah
Jumlah PNS
Statistik gaji dan perjalanan dinas
Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya Implementasi dan Pendapatan
Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah implementasinya :
Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN
Rumah Sakit Umum Daerah
Kantor Taspen
Kantor Bapertarum

                                                                  MANFAAT BAGI ASKES
Otentikasi Pelayanan Kesehatan
Minimalisasi Penyalahgunaan
Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
Kajian Medical Record PNS
Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
Otomatisasi Pelaporan dan Klaim  berdampak kepada penghematan keuangan negara
Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder
selengkapnya [...]

Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU

2 comments:

Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1158/KEP/83/tanggal 25 April 1983 Tentang " KARIS / KARSU ".
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU adalah :
________________________________________
 
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto copy sah SK CPNS / PNS;
3. Daftar susunan keluarga;
4. Laporan perkawinan pertama;
5. Foto copy sah surat / akte Nikah;
6. Pas photo hitam putih berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
selengkapnya [...]

PEMBERIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)

No comments:
                                     PEMBERIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)


1.      Dasar Hukum
a.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
b.  Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
2.      Pengertian
a.  Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
b.   Kartu pegawai diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus calon pegawai negeri sipil kepadanya tidak diberikan kartu pegawai;
c.   Kartu pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
d.  Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pengajuan pensiun dan pencairan pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
          

PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG :
  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan)
  4. Foto Hitam putih 2 x 3 = 3 lembar
  5. Foto Hitam putih 3 x 4 = 3 lembar
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN
- Bagi PNS yang mengajukan pembuatan Karpeg baru yang dikarenakan Karpeg lamanya hilang, yang
   bersangkutan harus melampirkan surat berita acara kehilangan dari kepolisian.
selengkapnya [...]

Sekolah Rusak Laporkan Aja ke Sini...!!!

No comments:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah baru dalam meningkatkan ketersediaan sarana pendidikan yang memadai di Tanah Air. Melalui situs online Bantu Sekolahku yang telah digarap sejak Juni lalu bekerja sama dengan World Bank, Uni Eropa dan Kedutaan Kerajaan Belanda, masyarakat diajak berperan aktif untuk dalam misi ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Naim, mengatakan bahwa sistem ini nantinya dapat menjadi wadah komunikasi bagi semua elemen di bidang pendidikan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru, orang tua dan masyarakat umum.

"Sistem ini cukup unik karena dari sini dapat dipantau transparansi dan akuntabilitas kinerja tiap daerah," kata Ainun saat peluncuran Sistem Online Bantu Sekolahku di Plaza Insan Berprestasi Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan langsung terkait masalah pendidikan yang terjadi di tiap sekolah baik dari segi infrastruktur, kinerja guru, beasiswa hingga aliran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Dari laporan yang masuk, nanti akan diteruskan ke divisi terkait untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Untuk tindaklanjutnya tergantung jenis masalahnya. Misalnya kekurangan buku, bisa seminggu ya langsung. Bangunan sekolah rusak, nah ini harus dianggarkan dulu, paling tidak enam bulan. Ya berarti lamanya enam bulan," jelas Ainun.

Sistem online ini sendiri sebetulnya sudah dilakukan di Filipina dengan nama 'Check My School'. Hanya saja di Filipina, pemerintah atau pihak kementerian pendidikan tidak ikut campur dalam pengelolaan situs ini. Sementara untuk Indonesia, justru situs ini merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ainun menjamin semua pihak dapat menggunakan akses ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan alat pemantau kinerja elemen pendidikan di tiap daerah. "Untuk daerah terpencil, nanti bisa menggunakan modem atau sinyal mobile. Nanti juga dari dana BOS, sekolah bisa menyediakan perangkat internet di sekolah," ungkap Ainun.

"Ini bentuknya seperti jejaring sosial saja jadi semuanya bisa terhubung. Jadi kalau ada masalah tentang pendidikan, jangan ragu untuk membuka situs ini bantusekolahku.kemdikbud.go.id," tandasnya.

berikut ini tampilan situs bantusekolahku.kemdikbud.go.id :



- untuk memberikan masukan, komentar, laporan, dsb kita harus daftar dan login terlebih dahulu
- untuk mencari sekolah, pilih CARI SATUAN PENDIDIKAN, lalu masukkan nama sekolah atau NPSN
- untuk melaporkan kekurangan, kerusakan, kebutuhan sekolah klik LAPORKAN KEBUTUHAN
- untuk mencari kebutuhan dari sekolah yang sudah masuk laporannya, klik TELUSURI KEBUTUHAN
untuk lebih lanjut, silakan langsung coba menuju situsnya.
berita : kompas.com 
selengkapnya [...]

Friday 10 May 2013

Pelaksanaan UN Tahun 2013 di SDN Brebeg 03

No comments:
Alhamdullillah Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar, kemarin Rabu  (8/05) di berakhir. Para siswa tinggal menanti hasilnya, secara umum pelaksanaan UN di SDN Brebeg 03 berjalan lancar, tertib dan aman, 22 siswa mengerjakan dengan penuh semangat dan percaya diri sementara para pengawas ruangan dengan khusu mengawasi mereka diruangan.
 

Sedangkan untuk pelaksanaan UN di tingkat Kabupaten Cilacap seperti penulis kutip di http://www.cilacapkab.go.id/v2/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2344 di ikuti peserta  mencapai 32.064 siswa, yang berasal dari SD/MI dan SDLB.

Jumlah tersebut terdiri dari siswa laki-laki sejumlah 16.367 dan siswa perempuan sejumlah 15.697. Demikian dikemukakan Kepala Disdikpora Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, Senin (9/05)

Lebih lanjut dikatakan, kalau dilihat dari asal sekolah, untuk siswa SD yang mengikuti ujian nasional sejumlah 28.528 siswa baik negeri dan swasta, Siswa MI negeri/swasta sejumlah 3.507 siswa dan dari SDLB sejumlah 5 orang anak.

Dari jumlah siswa tersebut, ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan ujian nasional sebanyak 2.164 ruang yang tersebar di SD/MI dan SDLB se Kabupaten Cilacap. Untuk pelaksanaan UN SD ini diterjunkan pengawas sejumlah 4.328 orang.
selengkapnya [...]

PROFIL SDN BREBEG 03 KEC. JERUKLEGI KAB. CILACAP TP. 2018 / 2019

No comments:
SDN Brebeg 03 adalah salah satu sekolah dasar yang berada dalam cakupan wilayah Korwil Bidang Pendidikan Kec. Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Terletak di Ujung Barat Kec. Jeruklegi tepatnya Desa Brebeg, dan berada di perbatasan Kec. Jeruklegi dengan Kec. Kawunganten. Jarak dari sekolah hingga pusat Pemerintahan Desa kurang lebih 3 km sedangkan untuk mencapai  Pusat Pemerintahan Kecamatan ditempuh kurang lebih 8 km, sedangkan menuju Pemerintahan Kabupaten sekitar 30 km.  Meski jarak yang di tempuh tidak terlalu jauh dari pusat kota kecamatan maupun kabupaten, namun bukan hal mudah menuju lokasi SDN Brebeg 03 mengingat jalan yang ada rusak cukup parah apalagi jika musim hujan datang perjalanan menuju sekolah makin sulit dan terasa semakin jauh saja. walaupun begitu ada keasyikan tersendiri seperti yang para guru SDN Brebeg 03 alami yaitu apabila musim kemarau tiba kebayakan guru dan penduduk sekitar jarang melintasi jalan desa melainkan lebih memilih melewati kebun jati milik perhutani dengan tujuan untuk mempercepat waktu dan tentunya jalan tanah yang terasa lebih "empuk" untuk di lalui kendaraan.

Jumlah seluruh PTK di SDN Brebeg 03 berjumlah 9 orang, terdiri dari seorang Kepala Sekolah, 3 Guru Kelas PNS, 2 Guru Kelas Wiyata Bhakti, 1 guru PAI Wiyata Bhakti, 1 Guru PenjasOrkes PNS dan seorang penjaga sekolah yang berstatus PNS. Jumlah Siswa setiap tahunya relatif sedikit, bahkan cenderung menurun sebagai contoh Tahun Pelajaran 2018/2019 siswa berjumlah 128 siswa sedangkan awal Tahun pelajaran 2018/2019 tercatat hanya 125 siswa atau menurun sebayak 2 siswa.

Latar belakang orang tua murid kebanyakan adalah petani dengan tingkat pendidikan pada umunnya adalah  SD. Kesederhanaan dan keramahan masyarakat sekitar adalah ciri natural yang menentramkan hati ditunjang dengan lingkungan alam yang asri sehingga memberikan kenyamanan tersendiri di lingkungan SDN Brebeg 03. Jauhnya lokasi SD dengan pusat pemerintahan bukan berarti tidak ada perhatian dari pemerintah, terbukti dengan beberapa bantuan/ hibah dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap sekolah. Namun demikian, perlu ditingkatkan kembali mengingat tanah sekitar sekolah yang cukup labil sehingga bantuan rehab bangunan cepat rusak akibat pergeseran tanah dan Akhirnya  semoga SDN Brebeg 03 semakin maju dari tahun ke tahun seperti slogan "SEKOLAH NDESA PRESTASI KOTA" Amin....


VISI
                         "Unggul dalam IMTAK, disiplin, bermoral sehat jasmani dan rohani"

MISI
1. Memupuk penghayatan dan pengamalan ajaran agama dan budaya bangsa.
2. Mengoptimalkan pembelajaran secara efektif dan efisien dengan mengembangkan potensi yang
    ada pada siswa.
3. Membina hubungan baik dengan masyarakat sehingga timbul saling memiliki.
4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.



Berikut ini adalah Guru dan Karyawan  SDN Brebeg 03 :


Kepala Sekolah 
Ibu. Supriyatiningsih, S.Pd





Guru Kelas VI : Bpk. Jaiman, S.Pd


 Guru Kelas IV : Bpk. Mugi Santosa, S.Pd.SD


Guru Penjaskes : Bpk. Didik Ardiansyah, S.Pd




Guru Kelas  V :  Bpk. Purnomo, S.Pd




Guru Kelas III : Ibu. Hartini,  S.Pd.SD




 Guru Kelas I dan II : Ibu. Novia Virgo Yuliana, S.Pd

 
 Guru PAI : Bpk. Mega Dwi Sofyan Harika, S.Pd.I



 

Penjaga Sekolah : Bpk. Turimin 

selengkapnya [...]

Thursday 9 May 2013

Pendataan Dapodik Online Bikin Pusing Guru

No comments:
Semenjak dibukanya semua sistem pendataan di bidang pendidikan secara online, pendataan dapodik guru online dengan tujuan yang sangat mulia yakni administrasi bisa diisi dengan cepat dan serba via internet mengikuti perkembangan zaman dan serba komputerisasi namun sayang semuanya tak berjalan mulus sebab untuk informasi mengenai Pendataan Dapodik Guru Online justru membikin pusing bapak/ibu guru.

Semua keluhan terucap dalam komentar beragam terlebih kritik mengenai Situs Cek Data Dapodik Guru Lagi error menyebabkan sulitnya akses untuk mengecek data guru di  situs resminya pendataan dikdas di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id,
Hal ini disebabkan oleh situs yang sulit diakses bukan karena error akibat kelebihan pengunjung melainkan permasalahan pada server tempat situs itu berada. Dan hal yang bisa dilakukan guru untuk bisa mengakses kembali mengenai info Pendataan Dapodik Guru Online adalah menunggu teknisi memperbaiki situs yang ada.

Mengenai cek valid tidaknya data dapodik oleh bapak/ibu guru yang akan mencairkan dana TPP tunjangan profesi tampaknya harus lebih bersabar menantikan situsnya bisa diakses sehingga dapat memperbaiki data-data yang belum valid sehingga tunjangan sertifikasi untuk 3 bulan terakhir bisa dicairkan sesuai dengan tanggal pengeluarannya nanti. Semoga ke depan bisa lebih baik...
selengkapnya [...]

Gaji Pokok PNS 2013 Menurut PP No. 22 Tahun 2013

No comments:
Dalam rangka  meningkatkan daya guna dan hasil guna, pemerintah menaikan gaji  pokok PNS. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Ketentuan kenaikan gaji pokok baru PNS itu berlaku per 1 Januari 2013 dan PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Wah .., ada rapel donk mulai di itung mulai Januari, he..

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. 

Sementara itu gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000. Sebelumnya golongan ini mendapatkan gaji sebesar Rp 4.608.700. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200. Naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.122.700.

Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dari jumlah sebelumnya Rp 1.624.700.Sedangkan tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 dari jumlah sebelumnya Rp 2.984.600. 

Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 dari numlah sebelumnya Rp 2.064.100.

Gaji tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 dari jumlah sebelumnya Rp 3.742.800. Sementara  itu gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.580.500  dari sebelumnya 2.486.200.

Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700.

TABEL GAJI POKOK PNS MENURUT PP 22 TH 2013

 
selengkapnya [...]

Sepiring Nasi penuh Cinta

No comments:
                                           Sepiring Nasi penuh Cinta



Berikut saya sharingkan sebuah cerita yang saya dapat dari email yang dikirimkan oleh seorang teman. Saya sering menerima cerita-cerita hikmah, cerita motivasi, cerita yang menginspirasi saya, dan kata-kata motivasi dari email seorang teman. Dari membaca email-email itu, saya teringat beberapa cerita bagus, dan ketika saya mengalami suatu masalah, saya mengingat cerita itu, saya bisa melalui masalah itu. Saya merasakan sangat bermanfaat sekali dikirimi email yang berisikan cerita-cerita menggugah..

Mungkin anda juga punya teman, saudara, kenalan yang menyukai cerita-cerita, artikel-artikel yang memberikan motivasi, inspirasi, menggugah sukses? Silahkan bagikan cerita ini, artikel-artikel dalam blog saya ini, beritahu mereka tentang adanya blog ini, mungkin saja artikel-artikel ini bisa berguna bagi mereka, seperti dulu saya merasakannya… Di setiap akhir dari artikel, ada fasilitas “share this post” yang memungkinkan anda bisa mengirimkan artikel dengan topik tertentu ke email sahabat/rekan/saudara anda.. Ada juga fasilitas klik di sini untuk beritahu teman tentang blog ini.. Ini semuanya Gratis. Hal-hal kecil yang bisa diberikan pada orang lain, mungkin menjadi hal besar suatu hari ini.

Wah, sudah panjang jg saya menulis, oke… oke.. saya akan membagikan cerita ini yang sangat menyentuh dan menyadarkan saya lagi, bahwa kita mempunyai orang-orang yang kita cintai.

Pada malam itu, Sue bertengkar dengan ibunya. Karena sangat marah, Sue segera pergi meninggalkan rumah tanpa membawa apa pun.

Saat berjalan di suatu jalan, ia baru menyadari bahwa ia sama sekali tidak membawa uang.

Saat menyusuri sebuah jalan, ia melewati sebuah Rumah Makan, dan ia mencium harumnya aroma masakan. Ia ingin sekali memesan sepiring nasi, tetapi ia tidak mempunyai uang.



Pemilik Rumah Makan melihat Sue berdiri cukup lama di depan etalasenya, lalau bertanya, “Nona, apakah kau ingin sepiring nasi?” “Tetapi, aku tidak membawa uang,” jawab Sue dengan malu-malu.



“Tidak apa-apa, aku akan memberimu sepiring nasi,” jawab pemilik Rumah Makan. “Silahkan duduk, aku akan menghidangkannya untukmu.”

Tidak lama kemudian, pemilik Rumah Makan itu mengantarkan sepiring nasi dengan lauk pauknya. Sue segera makan dengan nikmatnya dan kemudian air matanya mulai berlinang. “Ada apa Nona?” tanya pemilik Rumah Makan.

“Tidak apa-apa. Aku hanya terharu,” jawab Sue sambil mengeringkan air matanya.

“Bahkan, seorang yang baru kukenal pun memberiku sepiring nasi! Tapi,…. Ibuku sendiri, setelah bertengkar denganku, mengusirku dari rumah dan mengatakan kepadaku agar jangan kembali lagi ke rumah. Bapak seorang yang baru kukenal, tetapi begitu peduli denganku dibandingkan dengan ibu kandungku sendiri,” katanya kepada si pemilik Rumah Makan.

Pemilik Rumah Makan itu setelah mendengar perkataan Sue, menarik napas panjang, dan berkata, “Nona, mengapa kau berpikir seperti itu?. Renungkanlah hal ini, aku hanya memberimu sepiring nasi dan kau begitu terharu. Ibumu telah memasak makanan untukmu saat kau masih kecil sampai saat ini, mengapa kau tidak berterima kasih kepadanya? Dan kau malah bertengkar dengannya.”

Sue terhenyak mendengar hal tersebut.

“Mengapa aku tidak berpikir tentang hal tersebut? Untuk sepiring nasi dari orang yang baru kukenal aku begitu berterima kasih, tetapi kepada ibuku yang telah memasak makanan untukku selama bertahun-tahun, aku bahkan tidak memperlihakan kepedulianku kepadanya. Dan hanya karena persoalan sepele, aku bertengkar dengannya.”

Sue menghabiskan nasinya dengan cepat. Lalu ia menguatkan dirinya untuk segera pulang ke rumahnya.

Sambil berjalan ke rumah, ia memikirkan kata-kata yang harus diucapkannya kepada ibunya. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengatakan, “Ibu,maafkan aku, aku tahu bahwa aku bersalah.”

Begitu sampai di depan pintu, ia melihat ibunya dengan wajah letih dan cemas, karena telah mencarinya ke semua tempat. Ketika ibunya melihat Sue, kalimat pertama yang keluar dari mulut ibunya, “Sue, cepat masuk, ibu telah menyiapkan makan malam untukmu dan makanan itu akan menjadi dingin jika kau tidak segera mamakannya.”

Sue sangat terharu melihat kasih ibunya yang begitu besar kepadanya, ia tidak dapat menahan air matanya dan ia menangis di hadapan ibunya.

Sekali waktu, mungkin kita akan sangat berterima kasih kepada orang lain di sekitar kita untuk suatu pertolongan kecil yang diberikannya kepada kita. Tetapi, kepada orang yang sangat dekat dengan kita, khususnya orang tua kita, pernahkah kita berpikir untuk berterima kasih kepada mereka yang telah merawat, membesarkan, mendidik dan melimpahkan kasih sayangnya kepada kita???
selengkapnya [...]

INFO Pengajuan NUPTK Baru 2013

No comments:

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/­2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013. 

Hal ini tentunya membuat gembira bagi guru yang selama ini kesulitan mendapatkan NUPTK, baik guru yang berstatus PNS, GTY,maupun GTT. Berita buruknya, kabarnya pengajuan NUPTK baru ini hanya berlaku bagi PNS. Namun kita tunggu saja, semoga pengajuan NUPTK baru ini tidak hanya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi GTT maupun GTY. Semoga saja mulai proses pengajuanya mudah dan  NUPTK lebih cepat turunnya dari tahun sebelumnya, semoga...

BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG NUPTK BARU

selengkapnya [...]

Ing ngarso... sung tulada, ing madya... mangun karso, tutwuri... andayani.

1 comment:
Suatu pepatah dari pahlawan pendidikan kita, Ki Hajar Dewantoro, masih cocok untuk kehidupan kita saat ini, yaitu:
ing ngarso... sung tulada,
ing madya.. mangun karso,
tutwuri... andayani
.


ing ngarso... sung tulada, artinya, di depan kita menjadi teladan/contoh. Sudahkan kita bisa menjadi contoh saat kita berada di'depan'..? Ketika didepan menjadi orang tua terhadap anak2 kita, sudahkah kita memberi teladan buat mereka..? Bangun pagi.., kejujuran.., dan disiplin waktu (dlm sholat, dsb).., adalah contoh2 sikap kecil tauladan dalam keluarga.

ing madya.. mangun karso, artinya di tengah ikut serta. Ketika bangsa ini mengalami keterpurukan, baik secara ekonomi maupun dalam jati diri, kita sebagai warga Indonesia ini, apakah termasuk yang mangun karso..! Sudahkah kita memberi kontribusi yang terbaik kepada negara kita kita cintai ini..? atau.. malah hanya bisa mencemooh, menyalahkan yang lain dan atau bahkan ikut termasuk yang memperparah kondisi bangsa ini dg ikut korupsi, malas2an bekerja dan sikap boros..!

tutwuri... andayani, dibelakang memberi dorongan/dukungan. Disaat kita di posisi dibelakang, memberi dorongan kepada yang didepan untuk maju. Sebagai tindakan nyata, sudahkan kita mendorong generasi muda, adik2 kita, anak2 kita, untuk berjuang lebih cepat, maju kedepan, dengan memberikan pengalaman dari kegagalan kita, sehingga mereka tidak menemui kesalahah yang kedua kalinya? Bukannya malah menutup-nutupi kesalahan, melakukan kebohongan2 dan berpura-pura, agar kita seolah2 baik dilihat orang lain.

Nah.., ternyata.., kata-kata yang sudah muncul sejak jaman berdirinya Taman Siswa- sekitar tahun 1927 yang lalu, sekarang 60 tahun lebih.., belum mampu untuk kita amalkan dengan sepenuhnya. Kata2 itu tetap bermagna..., bagi siapa saja yang mau mempelajarinya..!


Sumber : http://hsakti.blogspot.com/2007/10/ing-ngarso-sung-tulada-ing-madya-mangun.html
selengkapnya [...]

e-Learning SDN Brebeg 03

CEK DATA PNS KAB. CILACAP

GURU SDN BREBEG 03

PALING BANYAK DICARI

Mugi Santosa. Powered by Blogger.
PENGUMUMAN : PATUHI PROTOKOL KESEHATAN Admin

STATISTIK

PENGUNJUNG BULAN INI

CHANNEL YOUTUBE SILAHKAN KUNJUNGI

PENGASUH

My photo
" Sebaik - baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain"
Diolah Oleh :

Kata Mutiara


Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. – Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis,Ibnu Abdil Barr

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” – Ki Hajar Dewantara