Pengurusan Kartu Taspen
Pengurusan Kartu Taspen
A. DASAR HUKUMPeraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS
B. PENGERTIAN
Program Tabungan dan Asuransi
Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut
:
- Mencapai Usia Pensiun
- Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
C. TUJUAN
- Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta taspen pada saat mencapai usia pensiun.
- Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
D. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN BERKAS
Calon Pegawai Negeri Sipil
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
- Fotokopi Nota Persetujuan BKN;
Pegawai Negeri Sipil
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
- Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir;
- Fotokopi SK Pangkat/Kenaikan Gaji Berkala Terakhir yang dilegalisir;
- Mengisi Data Individu dan Keluarga;
- Fotokopi Kartu Pegawai / SPMT (bagi yang belum memiliki Kartu Pegawai)
- Bagi Kartu Peserta Taspen Hilang, selain persyaratan tersebut juga
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
- Pengantar dari Instansi;
- Masing-masing berkas rangkap 2 di Legalisir
Khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatan telah
berusia lebih dari 35 Tahun untuk melampirkan fotocopy surat keterangan
honorer 5 (lima) tahun secara berturut.
E. PROSEDUR
|
Keterangan :
Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN-Purwokerto
No comments:
Post a Comment