Saturday, 11 May 2013
PEMBERIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)
PEMBERIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
b. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
2. Pengertian
a. Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
b. Kartu
pegawai diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai pegawai
negeri sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih
berstatus calon pegawai negeri sipil kepadanya tidak diberikan kartu
pegawai;
c. Kartu
pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil,
atau dengan perkataan lain apabila yang bersangkutan telah berhenti
sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai dengan sendirinya tidak
berlaku lagi;
d. Kartu
pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat,
pengusulan kenaikan gaji berkala, pengajuan pensiun dan pencairan
pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG :
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan)
- Foto Hitam putih 2 x 3 = 3 lembar
- Foto Hitam putih 3 x 4 = 3 lembar
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN
- Bagi PNS yang mengajukan pembuatan Karpeg baru yang dikarenakan Karpeg lamanya hilang, yang
bersangkutan harus melampirkan surat berita acara kehilangan dari kepolisian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment