Click Me!
" Selamat Datang di Website Resmi SDN Brebeg 03"

Saturday 11 May 2013

Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

No comments:

                    Kartu Pegawai Elektronik


       Sebelumnya kartu Pegawai atau Nomor Induk Pegawai di keluarkan sesuai kode instasi masing tapi sejak tahun 2008/2009 berubah menjadi sesuai tahun lahir dan tahun pengangkatan pegawai tersebut mengapa?
Buat yang ingin tahu nah, inilah jawabannya…

                                                                      DASAR HUKUM
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu  mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera.

2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP.

3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP.

4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik –> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.

DEFINISI
Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS

KPEKartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya  secara elektronik

KPE Tambahan: Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS& nbsp;


KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE

Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)
Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)

                                                                   PEMANFAATAN KPE
KPE dapat digunakan:
Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
Dompet Elektronik (e-wallet)
Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)

                                                              MANFAAT KPE BAGI PNS
Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh
Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen
Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE
Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
Khusus untuk  PNS di DKI Jakarta,  KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol,Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
Khusus untuk  PNS di DKI Jakarta,  KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudaha

                                         STRATEGI DAN IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK
Diperlukan data-data detil dari daerah :
Jumlah kantor pemerintah
Jumlah PNS
Statistik gaji dan perjalanan dinas
Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya Implementasi dan Pendapatan
Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah implementasinya :
Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN
Rumah Sakit Umum Daerah
Kantor Taspen
Kantor Bapertarum

                                                                  MANFAAT BAGI ASKES
Otentikasi Pelayanan Kesehatan
Minimalisasi Penyalahgunaan
Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
Kajian Medical Record PNS
Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
Otomatisasi Pelaporan dan Klaim  berdampak kepada penghematan keuangan negara
Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder

No comments:

Post a Comment

e-Learning SDN Brebeg 03

CEK DATA PNS KAB. CILACAP

GURU SDN BREBEG 03

PALING BANYAK DICARI

Mugi Santosa. Powered by Blogger.
PENGUMUMAN : PATUHI PROTOKOL KESEHATAN Admin

STATISTIK

PENGUNJUNG BULAN INI

CHANNEL YOUTUBE SILAHKAN KUNJUNGI

PENGASUH

My photo
" Sebaik - baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain"
Diolah Oleh :

Kata Mutiara


Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. – Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis,Ibnu Abdil Barr

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” – Ki Hajar Dewantara