Click Me!
" Selamat Datang di Website Resmi SDN Brebeg 03"

Saturday, 11 May 2013

Prosedur Pembuatan Kartu ASKES

No comments:

Prosedur Pembuatan Kartu ASKES

Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta) dengan menunjukkan persyaratan :
  • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
  • Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
  • Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
  • Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.

Tanya Jawab Seputar Layanan ASKES

    T : Bagaimana Cara Memperoleh Kartu Askes ?
   J : Pengurusan Kartu Askes sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta, Peserta melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita dan menunjukkan:
 1. Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar  Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
2. Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
3.  Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
4.  Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
5. Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6.  Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

T: Berapa lama pengurusan Kartu Askes dan apakah ada biaya untuk memperolehnya?
J: Kartu Askes bisa diperoleh langsung apabila persyaratan pengurusan lengkap dibawa. Tidak ada biaya pengurusan Kartu Askes (Gratis).
 T :Apabila terjadi kesalahan penulisan nama pada Kartu Askes. Bagaimana cara memperbaiki penulisan nama tersebut?
J : Untuk penggantian kartu karena kesalahan penulisan nama, Peserta dapat menghubungi PT Askes (Persero) Cabang atau PT Askes(Persero) kabupaten/kota terdekat dengan menunjukan persyaratan berikut: Kartu Peserta Asli,  Asli/foto kopi SK Kepegawaian, Menunjukkan KTP.
T : Saya baru menikah, bagaimana cara mengurus Kartu Askes bagi Istri saya?
J : Untuk memperoleh Kartu Askes Istri atau Suami, Istri atau Suami mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes pasangan, selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi suami/istri dan menunjukkan:Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir.
T: Istri saya baru melahirkan, bagaimana cara mengurus Kartu Askes Anak?
J: Anak yang baru lahir mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan usia 3 bulan dengan mengikut Kartu Askes Ibu. Setelah berusia 3 bulan Anak bisa mendapakan Kartu Askes atas nama sendiri. Pengurusan Kartu Askes anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta.
T: Anak pertama saya sudah berusia di atas 21 tahun, apakah kepesertaannya bisa digantikan adiknya atau anak saya yang ke-3?
J: Jumlah anak yang dijamin oleh PT Askes (Persero) adalah 2 (dua) orang, sesuai dengan urutan tanggal lahir, yang mendapat tunjangan anak. Anak usia di atas 21 tahun bisa dijamin sampai dengan usia 25 tahun bila anak masih kuliah. Untuk memperpanjang kepesertaan anak, Peserta dapat mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Selain Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Peserta menunjukkan Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi, fotokopi daftar gaji yang dilegalisir, yang mencantumkan anak tersebut sebagai tanggungan Peserta. Apabila anak sudah tidak kuliah/menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dunia, dapat digantikan anak yang lain sesuai dengan urutan kelahiran. Persyaratan untuk mengganti kepesertaan anak adalah mengisi Daftar Isian Perubahan Registrasi  Peserta, Melampirkan 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm bagi anak yang menggantikan dan menunjukkan:
1. Fotokopi Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Kelahiran anak yang menggantikan.
2. Kartu Askes anak yang akan digantikan.
3. Kartu Keluarga.
4. Fotokopi daftar gaji yang dilegalisir
T : Apakah Kartu Askes dapat digunakan disemua fasilitas pelayanan kesehatan?
J : Kartu Askes  bisa digunakan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero). PT Askes (Persero) bekerjasama dengan Jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Keluarga, klinik) dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Apotik, Optikal, fasilitas kesehatan lainnya). Daftar Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dapat dilihat pada website PT Askes (Persero) pada menu Layanan Peserta submenu Info Peserta. Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Anda berobat bekerjasama dengan PT Askes (Persero) sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. 
T : Puskesmas tempat saya terdaftar jauh dari tempat tinggal saya, apakah bisa diganti?
J : Puskesmas tempat Peserta terdaftar bisa diganti apabila jauh dari tempat tinggal. Peserta bisa memilih Puskesmas yang akan memberikan pelayanan kesehatan baginya. Peserta bisa mengganti Puskesmas dengan mengikuti  prosedur berikut:
    Peserta dapat mendownload Daftar Isian Perubahan Data Peserta pada website PT Askes (Persero) di www.ptaskes.com menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta.
    Untuk permintaan perubahan puskesmas peserta mengisi Daftar Isian Perubahan Data dan menghubungi Kantor Cabang PT Askes (Persero) terdekat dengan membawa Kartu Askes Asli.
    Peserta juga bisa mengirimkan Daftar Isian Perubahan Data ke Kantor Cabang melalui nomor faksimili yang disediakan dengan menyertakan nomor telepon PSTN/Selular yang dapat dihubungi.
T : Kehamilan saya sudah memasuki bulan ke-9, bagaimana prosedur persalinan di Askes?
J : Proses persalinan harus ditangani segera. Penundaan dalam tindakan Persalinan sangat beresiko bagi ibu dan bayi. Oleh karena itu untuk tindakan persalinan Peserta dapat datang langsung ke unit gawat darurat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Askes tanpa membawa rujukan dari Puskesmas atau Dokter Keluarga. Persalinan di luar PPK Askes juga ditanggung oleh PT Askes (Persero). Untuk mendapatkan pelayanan persalinan di luar PPK Askes, Peserta membayar terlebih dahulu biaya tindakan persalinan, dan kemudian mengajukan klaim untuk penggantian biaya kepada PT Askes (Persero). Nilai ganti klaim persalinan adalah sesuai dengan tarif Askes.
T : Apakah biaya persalinan anak ke- 3 ditanggung oleh Askes ?
J: Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sampai dengan anak kedua hidup.
T: Apakah pelayanan gigi kawat/behel ditanggung oleh Askes ?
J: Pelayanan gigi kawat atau behel merupakan tindakan untuk memperbaiki penampilan sehingga dikategorikan tindakan kosmetik. Tindakan kosmetik tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero). Tindakan yang ditanggung Askes adalah tindakan atas indikasi medis.
T : Apakah kacamata ditanggung oleh Askes?
J : Kacamata diberikan kepada Peserta Askes baik lensa (+) atau (-) maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Peserta dapat mengambil kacamata di Optik yang bekerjasama dengan Askes atau membeli kacamata terlebih dahulu, kemudian mengklaimnya ke Askes. Nilai ganti kacamata dari PT Askes (Persero) adalah Rp. 200.000,-. Persyaratan untuk klaim kacamata adalah :
1. Fotocopy kartu Peserta
2. Resep asli dari dokter spesialis mata PPK Askes
3. Surat Jaminan Pelayanan yang diperoleh di Askes Center saat akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit
4. Kuitansi asli bermaterai cukup
T : Selain Kacamata, Alat kesehatan apalagi yang ditanggung oleh Askes?
J : Alat kesehatan yang diberikan kepada Peserta antara lain:
    Gigi Tiruan (1 kali/2tahun)
    Alat bantu dengar (1 kali/2tahun)
    Kaki/tangan tiruan
    IOL (Lensa tanam di mata)
    Pen & Screw (Alat Penyambung Tulang), 1kali/5 tahun
    Mesh (Alat yang dipasang setelah operasi Hernia
    Alat bantu hidrosephalus/VP Shunt
    Protesa Mandibula
    Vitrektomi set
    Penyangga leher/Collar Neck
    Jakat penyangga patah tulang belakang/corset
    Anus buatan/colostomi/Pesarium/DJ Stent
    Double Lumen Kateter untuk CAPD
    Triple Lumen Kateter untuk CAPD
    Vaskuler Graf
    Tulang/Sendi tiruan
    Colon set
T : Mengapa saya harus ke Puskemas dulu sebelum ke Rumah Sakit?
J : PT Askes (Persero) merupakan asuransi kesehatan yang bersifat sosial. Dalam mengelola jaminan kesehatan, Askes menggunakan beberapa prinsip managed care (kendali mutu, kendali biaya) yang salah satunya adalah sistem pelayanan berjenjang. Sistem pelayanan berjenjang ini bertujuan untuk mengontrol biaya pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta.
Peserta berobat ke pelayanan tingkat pertama (Puskesmas atau Dokter Keluarga) untuk kasus-kasus penyakit sederhana. Kasus penyakit ini bisa ditangani oleh Dokter Umum. Penanganan penyakit seperti ini di Dokter Spesialis sangat tidak efisien. Apabila Dokter Umum tidak bisa mengobati maka Pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit untuk mendapat pelayanan kesehatan lanjutan. Untuk kasus gawat darurat tentu saja Peserta dapat langsung datang ke Rumah Sakit.
Apabila semua Peserta langsung berobat ke Rumah Sakit tentunya biayanya sangat besar, biaya kesehatan yang besar ini tentunya tidak mampu ditanggung oleh PT Askes (Persero) sehingga jaminan kesehatan Askes tidak mampu bertahan lama. Disisi lain penumpukan pasien di Rumah Sakit untuk kasus-kasus yang bisa ditangani oleh Dokter umum akan mengakibatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tidak optimal.
T : Berapa biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh Askes?
J : Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh PT Askes (Persero) adalah sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) tentang Tarif Askes. Tarif Permenkes ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan atas usulan Rumah Sakit, Perkumpulan Profesi Kedokteran dan PT Askes (Persero). Besaran Tarif Askes adalah sama untuk semua Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Askes, pembedaan hanya pada tipe Rumah Sakit. Dalam pelaksanaannya PT Askes (Persero) akan melakukan negosiasi dengan masing-masing Rumah Sakit mengenai besaran urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besaran urun biaya tidak sama antara satu Rumah Sakit dengan Rumah Sakit lainnya karena tergantung dari hasil negosiasi. Untuk tahun 2011 urun biaya yang menjadi beban Peserta pada Rumah Sakit Pemerintah sangat minimal atau tidak ada. Sedangkan untuk Rumah sakit swasta masih ada urun biaya yang menjadi beban Peserta. Besarannya sangat bervariasi. Untuk memperoleh informasi iur biaya Peserta dapat menghubungi Askes Center di Rumah Sakit tempat Peserta dilayani.
 T : Berapa hari pengobatan rawat inap yang ditanggung oleh Askes?
J : Selama pasien dirawat inap atas indikasi medis, maka Peserta berhak ditanggung oleh Askes
T : Apakah semua obat yang diresepkan oleh Dokter ditanggung oleh Askes?
J : Obat yang ditanggung oleh Askes adalah obat DPHO (Daftar Plafon
Harga Obat). DPHO merupakan obat yang yang ditanggung oleh Askes bagi Pesertanya baik rawat inap maupun rawat jalan. DPHO disusun oleh para ahli kedokteran dari berbagai jenis spesialisasi dan ahli farmasi. Semua ahli yang termasuk dalam tim DPHO mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga obat-obatan yang tercantum dalam DPHO dapat dipertanggung jawabkan. Obat DPHO sangat bervariasi, tidak hanya obat generik tapi juga obat paten. Bahkah jumlah item obat Paten jauh lebih banyak dibanding dengan obat generik. Obat yang masuk DPHO sudah terjamin kualitas dan keamanannya.  Pasien tidak membayar obat sama sekali (gratis) apabila dokter meresepkan obat DPHO. Mintalah selalu obat DPHO setiap anda berobat.
 T : Apakah masyarakat umum/individu dapat menjadi peserta Askes ?
J : Untuk saat ini PT Askes tidak mengelola program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifatnya perorangan. PT Askes (Persero) memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan calon PNS (tidak termasuk PNS/CPNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI, pensiunan TNI/POLRI, pensiunan Pejabat Negara), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang ditanggung. Apabila masyarakat umum/individu berkeinginan mengikuti program asuransi kesehatan dapat menghubungi PT AJII (PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia) yang merupakan anak perusahaan PT Askes (Persero) yang khusus mengelola asuransi kesehatan komersial/perorangan. Informasi dapat diperoleh melalui website di www.inhealth.co.id

Sumber : http://www.ptaskes.com/read/FAQ

 

No comments:

Post a Comment

e-Learning SDN Brebeg 03

CEK DATA PNS KAB. CILACAP

GURU SDN BREBEG 03

PALING BANYAK DICARI

Mugi Santosa. Powered by Blogger.
PENGUMUMAN : PATUHI PROTOKOL KESEHATAN Admin

STATISTIK

PENGUNJUNG BULAN INI

CHANNEL YOUTUBE SILAHKAN KUNJUNGI

PENGASUH

My photo
" Sebaik - baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain"
Diolah Oleh :

Kata Mutiara


Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. – Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis,Ibnu Abdil Barr

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” – Ki Hajar Dewantara