Saturday, 11 May 2013
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU adalah :
________________________________________
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto copy sah SK CPNS / PNS;
3. Daftar susunan keluarga;
4. Laporan perkawinan pertama;
5. Foto copy sah surat / akte Nikah;
6. Pas photo hitam putih berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Semoga artikel kita tentang syarat pembuatan karsu/karis PNS bisa salaing melengkapi ya pak :)
ReplyDeleteTerima kasih sudah berbagi.
Trimakasih sudah berkunjung..,Semoga tulisan di atas bisa menjadi informasi bagi rekan2 yg membutuhkan..,Semoga...
Delete