Click Me!
" Selamat Datang di Website Resmi SDN Brebeg 03"

Saturday, 11 May 2013

Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU

2 comments:

Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1158/KEP/83/tanggal 25 April 1983 Tentang " KARIS / KARSU ".
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU adalah :
________________________________________
 
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto copy sah SK CPNS / PNS;
3. Daftar susunan keluarga;
4. Laporan perkawinan pertama;
5. Foto copy sah surat / akte Nikah;
6. Pas photo hitam putih berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

2 comments:

  1. Semoga artikel kita tentang syarat pembuatan karsu/karis PNS bisa salaing melengkapi ya pak :)
    Terima kasih sudah berbagi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trimakasih sudah berkunjung..,Semoga tulisan di atas bisa menjadi informasi bagi rekan2 yg membutuhkan..,Semoga...

      Delete

e-Learning SDN Brebeg 03

CEK DATA PNS KAB. CILACAP

GURU SDN BREBEG 03

PALING BANYAK DICARI

Mugi Santosa. Powered by Blogger.
PENGUMUMAN : PATUHI PROTOKOL KESEHATAN Admin

STATISTIK

PENGUNJUNG BULAN INI

CHANNEL YOUTUBE SILAHKAN KUNJUNGI

PENGASUH

My photo
" Sebaik - baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain"
Diolah Oleh :

Kata Mutiara


Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. – Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis,Ibnu Abdil Barr

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” – Ki Hajar Dewantara