Saturday, 31 August 2013
Persiapan Akreditasi Sekolah 2013
Persiapan Akreditasi Sekolah 2013
Akreditasi sekolah adalah : kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Menyadari Pentingnya Akreditasi Sekolah , SD Negeri Brebeg 03 mempersiapkan agar tercapai semua yang di harapkan oleh bapak / ibu dewan guru serta seluruh warga SD Negeri Brebeg 03 khususnya , serta Masyarakat pada umumnya.
A. Persiapkan administrasi mengajar guru minimal 2 bulan sebelumnya, sehingga maksimal 1 minggu sebelum akreditasi, perangkat sudah terkumpul.
1. Perangkat yang harus disiapkan :
Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan harus ada perbedaan walaupun sedikit, dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.
1. Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.
2. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.
3. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.
4. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru atau mapel pada semua tingkatan harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan).
B. Persiapkan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni :
1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP
2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar penilaian :
8. Standar pembiayaan
C. Persiapkan semua bukti fisik yang memungkinkan termasuk:
1. Foto, CD, hasil karya siswa,
2. Daftar hadir: daftar hadir harus ada untuk semua kegiatan di sekolah, baik rapat, kegiatan OSIS, workshop, lomba, pelatihan, bahkan sampai ke daftar hadir upacara.
3. Dokumentasi lomba, kegiatan, notulen rapat, nota, kuitansi , surat tugas, ekspedisi, sertifikat, berita acara dll. yang terkait, harus disiapkan.
4. Semua kegiatan baik akademik dan administratif harus sudah diprogramkan sebelumya, yang dibuktikan dengan program kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan laporan dan tindak lanjut kegiatan.
5. Semua standar bukti fisik semua standar sudah direkap, dan dihitung persentase masing-masing komponen sebelum akreditasi dimulai sehingga penilai tinggal mencocokkan saja (tidak perlu menghitung lagi). Angka harus didukung oleh bukti fisik. Sekali lagi, untu akreditasi A, usahakan bukti fisik yang memenuhi persyaratan > 90 %.
6. Pilih Penjawab yang telaten, dan mau kerja keras sehingga bisa mengumpulkan bukti fisik lebih banyak.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sebagaimana ditulis oleh akhmadsudrajat , sekolah atau madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
Apa Akreditasi Sekolah itu ? Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah yang bersangkutan.
Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?, Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah / madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat penilaian
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Adapun manfaat dari akreditasi sekolah ini adalah :
Membantu sekolah / madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik
Membantu mengidentifikasi sekolah/ madrasah dalam rangka pemberian bantuan/ dukungan
Acuan dalam hal peningkatan mutu
Umpan balik dalam upaya memberdayakan kinerja sekolah/ madrasah
Membantu sekolah dalam melakukan evaluasi diri bagi sekolah secara terus menerus
Fungsi akreditasi sekolah :
1. Akuntabilitas, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/ madrasah kepada public, apakah layanan yang diberikannya telah memenuhi harapan masyarakat atau tidak
Pengetahuan, sebagai informasi kepada masyarakat/ public tentang kelayakan dan kinerja sekolah/ madrasah yang bersangkutan
2. Pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah dalam upaya meningkatkan mutunya.
Setelah mengetahui tujuan, manfaat dan fungsi Akreditasi Sekolah ini, maka langkah awal bagi sekolah adalah tentunya menyiapkan diri dalam menhadapi akreditasi sekolah yang dimaksud. Apa saja yang harus diperispkan adalah memahami secara seksama tentang apa yang dimaksud dengan akreditasi, tujuan dan fungsi serta siapa yang melakukan akreditasi dan komponen-komponen apa saja ayang menjadi penilaian dalam akreditasi tersebut.
Komponen yang dinilai dalam kegiatan Akreditasi Sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah,
5. Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
6. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
7. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
8. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
9. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M). Nah, sekolah yang akan diakreditasi terlebih dahulu mengisi formulir-formulir komponen evaluasi diri dan penyiapan bukti fisiknya.
A. Instrumen
COVER SD/MI
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN SD/MI
INSTRUMEN SD/MI
B. Instrumen pengumpulan data
COVER INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI AKREDITASI SD/MI
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Menyadari Pentingnya Akreditasi Sekolah , SD Negeri Brebeg 03 mempersiapkan agar tercapai semua yang di harapkan oleh bapak / ibu dewan guru serta seluruh warga SD Negeri Brebeg 03 khususnya , serta Masyarakat pada umumnya.
Berikut ini beberapa Trik dan Tips
Untuk Menghadapi Akreditasi Sekolah :
Untuk Menghadapi Akreditasi Sekolah :
A. Persiapkan administrasi mengajar guru minimal 2 bulan sebelumnya, sehingga maksimal 1 minggu sebelum akreditasi, perangkat sudah terkumpul.
1. Perangkat yang harus disiapkan :
Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan harus ada perbedaan walaupun sedikit, dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.
1. Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.
2. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.
3. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.
4. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru atau mapel pada semua tingkatan harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan).
B. Persiapkan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni :
1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP
2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar penilaian :
8. Standar pembiayaan
C. Persiapkan semua bukti fisik yang memungkinkan termasuk:
1. Foto, CD, hasil karya siswa,
2. Daftar hadir: daftar hadir harus ada untuk semua kegiatan di sekolah, baik rapat, kegiatan OSIS, workshop, lomba, pelatihan, bahkan sampai ke daftar hadir upacara.
3. Dokumentasi lomba, kegiatan, notulen rapat, nota, kuitansi , surat tugas, ekspedisi, sertifikat, berita acara dll. yang terkait, harus disiapkan.
4. Semua kegiatan baik akademik dan administratif harus sudah diprogramkan sebelumya, yang dibuktikan dengan program kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan laporan dan tindak lanjut kegiatan.
5. Semua standar bukti fisik semua standar sudah direkap, dan dihitung persentase masing-masing komponen sebelum akreditasi dimulai sehingga penilai tinggal mencocokkan saja (tidak perlu menghitung lagi). Angka harus didukung oleh bukti fisik. Sekali lagi, untu akreditasi A, usahakan bukti fisik yang memenuhi persyaratan > 90 %.
6. Pilih Penjawab yang telaten, dan mau kerja keras sehingga bisa mengumpulkan bukti fisik lebih banyak.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sebagaimana ditulis oleh akhmadsudrajat , sekolah atau madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
Apa Akreditasi Sekolah itu ? Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah yang bersangkutan.
Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?, Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah / madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat penilaian
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Adapun manfaat dari akreditasi sekolah ini adalah :
Membantu sekolah / madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik
Membantu mengidentifikasi sekolah/ madrasah dalam rangka pemberian bantuan/ dukungan
Acuan dalam hal peningkatan mutu
Umpan balik dalam upaya memberdayakan kinerja sekolah/ madrasah
Membantu sekolah dalam melakukan evaluasi diri bagi sekolah secara terus menerus
Fungsi akreditasi sekolah :
1. Akuntabilitas, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/ madrasah kepada public, apakah layanan yang diberikannya telah memenuhi harapan masyarakat atau tidak
Pengetahuan, sebagai informasi kepada masyarakat/ public tentang kelayakan dan kinerja sekolah/ madrasah yang bersangkutan
2. Pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah dalam upaya meningkatkan mutunya.
Setelah mengetahui tujuan, manfaat dan fungsi Akreditasi Sekolah ini, maka langkah awal bagi sekolah adalah tentunya menyiapkan diri dalam menhadapi akreditasi sekolah yang dimaksud. Apa saja yang harus diperispkan adalah memahami secara seksama tentang apa yang dimaksud dengan akreditasi, tujuan dan fungsi serta siapa yang melakukan akreditasi dan komponen-komponen apa saja ayang menjadi penilaian dalam akreditasi tersebut.
Komponen yang dinilai dalam kegiatan Akreditasi Sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah,
5. Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
6. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
7. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
8. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
9. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M). Nah, sekolah yang akan diakreditasi terlebih dahulu mengisi formulir-formulir komponen evaluasi diri dan penyiapan bukti fisiknya.
Komponen evaluasi diri ini silakan didownload meliputi:
A. Instrumen
COVER SD/MI
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN SD/MI
INSTRUMEN SD/MI
B. Instrumen pengumpulan data
COVER INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI AKREDITASI SD/MI
C. Petunjuk teknis Instrumen
COVER PETUNJUK TEKNIS SD/MI
PETUNJUK UMUM JUKNIS SD/MI
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN SD/MI
D. Teknik penskoran
COVER TEKNIK PENSKORAN
TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SD/MI
Sebagai penunjang, Anda juga dapat download:
Cover Perangkat Akreditasi SD/MI
Salinan Permen
Sumber :
http://www.ban-sm.or.id/
http://sdkemurangwetan01.wordpress.com/2012/10/12/akreditasi-sekolah-sd-n-kemurang-wetan-tahun-2012/
COVER PETUNJUK TEKNIS SD/MI
PETUNJUK UMUM JUKNIS SD/MI
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN SD/MI
D. Teknik penskoran
COVER TEKNIK PENSKORAN
TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SD/MI
Sebagai penunjang, Anda juga dapat download:
Cover Perangkat Akreditasi SD/MI
Salinan Permen
Sumber :
http://www.ban-sm.or.id/
http://sdkemurangwetan01.wordpress.com/2012/10/12/akreditasi-sekolah-sd-n-kemurang-wetan-tahun-2012/
Labels:
Administrasi Kepegawaian,
Kegiatan Sekolah
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment