Friday, 4 October 2013
Sosialisasi Undang - Undang No. 12 Tahun 2010 Tantang Gerakan Pramuka Kwaran 11.01.03 Jeruklegi
Sosialisasi Undang - Undang No. 12 Tahun 2010
Tantang Gerakan Pramuka Kwaran 11.01.03 Jeruklegi
4 Oktober 2013
Undang-Undang Gerakan Pramuka akan
menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan
Pramuka.
RUU Gerakan Pramuka ini merupakan usul inisiatif DPR yang saat ini telah
disahkan menjadi undang-undang. Saat itu hampir 6 tahun RUU Gerakan
Pramuka tak terurus di DPR. Tapi kini atas kepedulian pemimpin bangsa
akan pentingnya pendidikan kepramukaan, maka pada tanggal 24 November
2010 telah disahkan dan diundangkannya UU No. 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka. Sehingga sekarang Gerakan Pramuka telah memiliki payung
hukum yang
kuat.
Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. Keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. Keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Berikut Beberapa Foto Kegiatan Sosialisasi Undang - Undang No. 12 Tahun 2010 Tantang Gerakan Pramuka Kwaran 11.01.03 Jeruklegi Kwarcab Cilacap
Labels:
Administrasi Guru SD,
Administrasi Kepegawaian,
Kegiatan Sekolah,
Kegiatan Siswa,
Pendataan DAPODIK
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment