Friday, 7 February 2020
Juknis BOS 2020
Juknis BOS 2020
Hingga hari ini belum nampak Permendikbud baru tentang Juknis BOS tahun 2020, parahnya di tempat kami sudah diharuskan mengumpulkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) maksimal tanggal 10 Februai 2020.Idealnya RKAS disusun setelah Juknis BOS 2020 Resmi di Keluarkan sehingga dalam pembuatan RKAS tidak mengalami keraguan.
Meski Permendikbud tentang Juknis BOS 2020 belum turun, di Dumai sudah beredar informasi tentang apa saja perubahan dalam juknis BOS yang baru dibanding tahun sebelumnya. Perubahan tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Kebijakan Bos 2020 yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020.
Minimal informasi ini bisa menjadi gambaran awal bagi sekolah dalam mengelola dana BOS setahun ke depan termasuk bisa dijadikan acuan dalam menyususn Draff RKAS 2020 sambil menunggu Permendikbud tentang Juknis BOS 2020 di terbitkan.
Berikut ini daftar perubahan juknis BOS tahun 2020.
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENYALURAN
2019 | 2020 |
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi | 1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah |
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi | 2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud |
3. Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) | 3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) |
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) | 4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – HARGA SATUAN
2019 | 2020 |
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: | Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: |
1. SD Rp800.000 | 1. SD Rp900.000 |
2. SMP Rp1.000.000 | 2. SMP Rp1.100.000 |
3. SMA Rp1.400.000 | 3. SMA Rp1.500.000 |
4. SMK Rp1.600.000 | Tetap |
5. SLB Rp2.000.000 | Tetap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 - PENGGUNAAN
Tahun 2019 | |
---|---|
1. | Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikandan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% |
Persyaratan guru honorer: | |
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; | |
b.Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah |
3. | Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20% |
4. | Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas |
Tahun 2020 | |
1. | Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% |
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : | |
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 | |
b. Memiliki NUPTK | |
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah |
3. | (Pembelian buku) tidak dibatasi sesuai kebutuhan |
4. | Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas |
KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
MEKANISME PENYALURAN BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS dijelaskan pada gambar berikut ini:
Keterangan: Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran(SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS
TIM BOS PROVINSI
- Mempersiapkan dan menandatangani NPH
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
- melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
TIM BOS KAB/KOTA
- melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
- melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
- memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
- memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
- menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP
Demikian ringkasan perubahan yang ada dalam Juknis BOS Tahun 2020. Untuk melihat dokumen/file nya, silahkan anda unduh pada link di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Labels:
Administrasi Guru SD,
Administrasi Kepegawaian,
Keguruan,
Kesiswaan,
Kurikulum 2013
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment