Tuesday, 18 February 2020
7 Hukum Alam Semesta
7 Hukum Alam Semesta
Selamat malam rekan guru diseluruh nusantara, kali ini yang akan dibahas sedikit tidak ilmiah namun didalamnya ada muatan ilmiah :) disadari atau tidak di alam ini bayak hal yang berjalan secara otomatis seolah sesuatu bergerak dengan sedirinya...,tapi percayalah bahwa didunia ini semua ada polanya. sehingga kita sebagai manusia bisa mengambil pelajaran disetiap kejadian dan termasuk bagaimana cara menghadirkan pola dan peluang yang sama.
ternyata di alam yang sangat luas ini ada beberapa pola atau bisa kita sebut hukum tidak tertulis, namun bayak diantara kita jarang bahkan tak pernah memikirkanya..,apa saja..?
- Hukum ini merupakan hukum kehidupan yang fundamental.
- Segala sesuatu yang terjadi pada diri kita memiliki sebab khusus.
- Pemikiran adalah sebab, dan kondisi adalah akibatnya.
- Maka apapun pikiran Anda tebarkan akan muncul tindakan sebagai akibat.
- Hukum Newton = Ada Aksi Ada Reaksi
- Penting untuk mengingat apa yang diinginkan dan bukan apa yang tidak inginkan.
- Kualitas hasil yg didapat adalah bersumber dari yang ditebarkan pikiran.
2. Hukum Daya Tarik
- Apa yang dominan dipikirkan akan menarik alam yang harmonis ke dalam kehidupan
- Alam, bisa berarti orang-orang atau lingkungan yang kebetulan membantu kita, namun sebenarnya itulah hukum law of attraction bekerja. Proses ini mirip dengan Hukum Resonansi.
- Makin besar vibrasi yang dikeluarkan, makin besar daya tariknya.
- Anda selalu menarik semua hal yang dipikirkan, baik itu positif atau negatif.
3. Hukum Kreativitas
- Di luar dua energi interaktif, yin dan yang, jantan dan betina, muncul energi yang ketiga.
- Terdapat pasokan ide yang melimpah, yang siap untuk Anda ubah, dan mengembangkan potensi, kebahagiaan, dan sukses Anda.
- Segala hal yang tercipta di dunia adalah hasil interaksi kedua energi yang saling bertentangan, tapi saling melengkapi.
- Keduanya berada dalam diri kita, tapi hanya akan efektif jika dimanfaatkan dan diseimbangkan.
4. Hukum Substitusi
- Anda tidak bisa sekadar berhenti melakukan sesuatu.
- Hati kuat sebesar apapun tidak akan tahan dengan kekosongan atau kevakuman terus- menerus.
- Untuk menghentikan kebiasaan atau sikap tersebut, mesti dicari penggantinya.
- Gantikan pikiran yang tidak diinginkan dengan apa yang diinginkan.
- Tidak ada yang langsung bisa hilang tiba-tiba, harus ada substitusi.
5. Hukum Pelayanan
- Besar kecilnya melayani orang akan selalu setara dengan imbalan yang diterima.
- Anda akan selalu mendapat proporsi yang persis sama dengan nilai layanan Anda ke orang lain.
6. Hukum Penggunaan
- Kekuatan alami apapun, bakat atau talenta, akan mengalami kemandekan jika tidak digunakan.
- Sebaliknya, akan menjadi semakin kuat jika makin sering dimanfaatkan.
- Jika memiliki kebisaan, dan menyukainya, manfaatkanlah, atau Anda akan kehilangan kekuatan alami itu.
7. Hukum Tujuh
- Urut-urutan kejadian berjalan mengikuti Hukum Tujuh atau Hukum Oktaf. Seperti nada, dimainkan atau dibunyikan akan terdengar lalu kemudian hilang intensitasnya.
- Hukum Tujuh berarti bahwa tidak ada kekuatan yang terus-menerus bekerja dengan arah yang sama. Setiap kekuatan bekerja dalam kurun waktu tertentu, kemudian menghilang intensitasnya, lalu berubah arah atau mengalami perubahan internal.
- Tidak satu pun di alam ini yang berkembang sperti garis lurus. Juga dalam hidup. Tapi Anda bisa menyesuaikan diri dan mengalir mengikuti arusnya, bukannya berlawanan.
- Seperti oktaf, segala sesuatu di kehidupan berjalan dengan vibrasi. Tanpa vibrasi takkan ada gerakan. Tak ada gerakan tak ada aktifitas.
Thursday, 13 February 2020
Tanoto Foundation :PELATIHAN PRAKTEK BAIK MODUL 1 PEMBELAJARAN DAN BUDAYA BACA DI SD DAN MI (Klaster 2)
PELATIHAN PRAKTEK BAIK MODUL 1 PEMBELAJARAN
DAN BUDAYA BACA DI SD DAN MI
Cilacap, 10 - 12 Februari 2020 (Klaster 2)
Selamat malam rekan guru di seluruh Indonesia, ini merupakan kelanjutan tentang kegiatan bersama Tanoto Foundation di Sindoro Hotel Cilacap kalau sebelumnya adalah kelas 1, 4 dan 6 maka kali ini yang berangkat adalah kelas 2, 3 dan 5. Kebetulan kali ini saya sendiri yang berangkat.
Saya sebenarnya merupakan guru kelas 4 namun karena pada tanggal 4 Februari 2020 ada kegiatan BOS sehingga guru kelas 5 yang menggantikan.
berikut beberapa kegiatan yang sempat terdukumentasi :
Kegiatan Praktek Mengajar
Friday, 7 February 2020
Juknis BOS 2020
Juknis BOS 2020
Hingga hari ini belum nampak Permendikbud baru tentang Juknis BOS tahun 2020, parahnya di tempat kami sudah diharuskan mengumpulkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) maksimal tanggal 10 Februai 2020.Idealnya RKAS disusun setelah Juknis BOS 2020 Resmi di Keluarkan sehingga dalam pembuatan RKAS tidak mengalami keraguan.
Meski Permendikbud tentang Juknis BOS 2020 belum turun, di Dumai sudah beredar informasi tentang apa saja perubahan dalam juknis BOS yang baru dibanding tahun sebelumnya. Perubahan tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Kebijakan Bos 2020 yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020.
Minimal informasi ini bisa menjadi gambaran awal bagi sekolah dalam mengelola dana BOS setahun ke depan termasuk bisa dijadikan acuan dalam menyususn Draff RKAS 2020 sambil menunggu Permendikbud tentang Juknis BOS 2020 di terbitkan.
Berikut ini daftar perubahan juknis BOS tahun 2020.
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – PENYALURAN
2019 | 2020 |
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi | 1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah |
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi | 2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud |
3. Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) | 3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) |
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) | 4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 – HARGA SATUAN
2019 | 2020 |
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: | Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: |
1. SD Rp800.000 | 1. SD Rp900.000 |
2. SMP Rp1.000.000 | 2. SMP Rp1.100.000 |
3. SMA Rp1.400.000 | 3. SMA Rp1.500.000 |
4. SMK Rp1.600.000 | Tetap |
5. SLB Rp2.000.000 | Tetap |
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 - PENGGUNAAN
Tahun 2019 | |
---|---|
1. | Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikandan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% |
Persyaratan guru honorer: | |
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; | |
b.Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah |
3. | Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20% |
4. | Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas |
Tahun 2020 | |
1. | Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% |
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : | |
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 | |
b. Memiliki NUPTK | |
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru | |
2. | Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah |
3. | (Pembelian buku) tidak dibatasi sesuai kebutuhan |
4. | Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas |
KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
MEKANISME PENYALURAN BOS
Mekanisme penyaluran dana BOS dijelaskan pada gambar berikut ini:
Keterangan: Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran(SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS
TIM BOS PROVINSI
- Mempersiapkan dan menandatangani NPH
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
- melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
TIM BOS KAB/KOTA
- melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
- melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
- melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
- melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
- memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
- memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
- menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
- melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP
Demikian ringkasan perubahan yang ada dalam Juknis BOS Tahun 2020. Untuk melihat dokumen/file nya, silahkan anda unduh pada link di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Tanoto Foundation : PELATIHAN PRAKTEK BAIK MODUL 1 PEMBELAJARAN DAN BUDAYA BACA DI SD DAN MI
PELATIHAN PRAKTEK BAIK MODUL 1 PEMBELAJARAN
DAN BUDAYA BACA DI SD DAN MI
Cilacap, 4 - 6 Februari 2020 (Klaster 1)
Selamat malam rekan guru di seluruh Indonesia, kali ini penulis akan bercerita tentang kegiatan bersama Tanoto Foundation di Sindoro Hotel Cilacap yang di ikuti oleh 27 sekolah piloting yang dipilih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Cilacap bersama Tanoto Foundation. Sekolah dan madrasah mitra yang telah terpilih tersebut yaitu :
2. SDN Jeruklegi Kulon 04,
3. SDN Jeruklegi Kulon 06
4. SDN Brebeg 01
5. SDN Brebeg 02
7. SDN Sawangan 01
8. SDN Sawangan 02
9. MIN 2 Cilacap
10. MI Al Iman Sarwadadi
11. SMPN 2 Jeruklegi
12. SMPN 3 Jeruklegi
13. SMPN 7 Cilacap
14. SDN Karangkandri 01
15. SDN Karangkandri 03
16. SDN Karangkandri 04
17. SDN Slarang 01
18. SDN Slarang 03
20. SDN Slarang 05
21. MI YABAKII Kesugihan 01
22. MI YABAKII Kalisabuk 03
23. SMPN 1 Kesugihan
24. SMPN 2 Kesugihan
25. SMPN 3 Kesugihan
26. MTsN 3 Cilacap
27. MTsN 4 Cilacap
Alhamdulillah sekolah kami termasuk menjadi sekolah piloting Tanoto Foundation, sebenarnya jauh sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut penulis sudah tertarik dan penasaran dengan Tanoto Foundation yakni sejak dibukanya pendaftaran Fasda (Fasilitator Daerah) namun karena kesibukan dan kemampuan diri yang masih belum pantas, niatan untuk mendaftar sebagai Fasda diurungkan walaupun rekan guru dan KS sangat mendorong.
Ada hal menarik bahwa kegiatan sebagus Tanoto Foundation sedikit sekali yang mengulasnya di Jagad Dunia Maya bahkan mbah google yang menjadi andalan bertanya, seakan kurang memberikan jawaban yang memuasakan, mesin pencari selalu mengarah ke Website Resminya yakni https://www.pintar.tanotofoundation.org/ padahal yang saya cari adalah opini atau review yang bersifat netral dari orang yang sudah pernah atau terlibat kegiatan dengan Tanoto Foundation. sebab itulah kami mencoba berbagi informasi dan pengalaman terkait kegiatan kami bersama Tanoto Foundation agar lebih banyak Guru yang mengenal dan mencintai Tanoto Foundation.
Apa Itu Tanoto Fundation ?
menurut Wikipedia Tanoto Foundation adalah lembaga filantropi yang didirikan oleh Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto yang memiliki fokus pada penanggulangan kemiskinan melalui dukungan terhadap pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup. didirikan tahun 1981 Oleh Sukanto Tanoto, Tinah Bingei Tanoto.
Bersambung . . . ( nunggu kober )
Monday, 3 February 2020
Pengumuman Hasil Akhir Tes SKD SKB CPNS Tahun 2020
PENGUMUMAN
HASIL SKD SABTU 1 FEBRUARI 2020
HASIL SKD MINGGU 2 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
SESI 5 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD SENIN 3 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
SESI 5 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD SELASA 4 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
SESI 5 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD RABU 5 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
SESI 5 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD KAMIS 6 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
SESI 5 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD JUMAT 7 FEBRUARI 2020
SESI 1 DIUNDUH DISINI
SESI 2 DIUNDUH DISINI
SESI 3 DIUNDUH DISINI
SESI 4 DIUNDUH DISINI
HASIL SKD SABTU 8 FEBRUARI 2020
PANTAU TERUS INFORMASI DI SINI...!
Apakah Guru mengalami Metamorfosis...?
Jadi begini, pagi tadi Senin, 3 Februari 2020 kebetulan dikelas 4 sedang mengulang materi tentang metamorfosis dimana dibuku tema 6 dan di buku persada dijelaskan bahwa metamorfos adalah suatu proses perkembangan biologi pada hewan yang melibatkan perubahan penampilan fisik dan/atau struktur setelah kelahiran atau penetasan. Lah terus hubunganya dengan Guru..? memang ini terkesan memaksaakan, tapi kalau dilihat dari kata kunci dari defenisi metamorfosis yakni adanya perubahan nampaknya istilah tersebut bisa juga dikaitkan dengan guru, tinggal guru itu termasuk metamorfosis sempurna atau tidak sempurna?
Melihat fenomena lahirnya guru WB (Wiyata Bakti) dimana kebayakan mereka adalah lulusan SMA, MA, atau bahkan Sekolah Kejuruan yang kemudian mengabdikan diri di Sekolah Dasar sambil melanjutkan study ke Universitas Terbuka (UT). Hari ini istilahGuru Bakti (WB) sudah berubah menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) namun perubahan istilah tersebut tidak berpengaruh banyak pada nasib dan kesejahteraan mereka.
Bulan ini tepatnya tanggal 1 s.d 10 Februarai 2020, diadalkan SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) BERBASIS COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) di Universitas Negeri Yogyakarta. nampaknya proses "metamorfosis" sudah dimulai..,hanya guiru yang dinyatakan lulus seleksi Administrasinya yang bisa mengikuti tahapan ini..
Bersambung . . .
Penulis
Mugi Santosa, S.Pd.SD
Sunday, 2 February 2020
Lensa Kegiatan Kelas 4 Akhir Januari 2020
Bulan Januari baru saja terlewati, sekarang tanggal 1 Februari 2020. alhamdulilah banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan, berbagai karya sudah dihasilkan oleh siswa kelas 4 semoga apa yang sudah dikerjakan bisa diterima, dibaca dan di resapi dalam benak para siswa.
berikut kegiatan di Sabtu terakhir bulan januari :
Hasil Dari Masing - Masing Kelompok :
Subscribe to:
Posts (Atom)