Sunday, 16 February 2014
PENJELASAN MASING-MASING ITEM "DATA INDIVIDU" PADA LEMBAR CEK INFO PTK
PENJELASAN MASING-MASING ITEM "DATA INDIVIDU"
PADA LEMBAR CEK INFO PTK
Last Update (Update Terakhir) :
Last Update (Update
Terakhir)adalah tanggal terakhir
data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data
last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron
tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron
dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami
perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap
sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua
data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron
ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya bisa menjadi
tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last
updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.
NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK. NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama :
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli
yang ada di ijazah/akte kelahiran. Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte
kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan
bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang
NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama
ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir :
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal
lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan
antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK,
maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara
ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK
bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte
kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK
bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK :
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan
terakhir yang diterima oleh
PTK.
Status Kepegawaian :
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK. Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan
terakhir yang diterima oleh PTK. Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut
tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun. Pastikan bahwa status
kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian
akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan kesalahan yang disengaja akan dianggap
sebagai manipulasi data.
Nama Status kepegawaian
|
Sesuai dengan status
kepegawaiannnya yang terakhir
|
NIP
|
Akan
tampil jika statusnya adalah PNS
|
Nomor SK
pengangkatan
|
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk
validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian
menjadi tidak valid.
|
TMT SK
pengangkatan
|
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk
validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian
menjadi tidak valid.
|
Sumber Gaji
|
Diambil dari isian
dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan
status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji
dengan kondisi sbb:
·
Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya
lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·
Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·
Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber
gaji diisi APBD tingkat II
·
Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber
gaji diisi APBD tingkat I
·
dan sebagainya.
|
Nama Pangkat
Golongan
|
Diambil dari isian
dapodik pada tabel riwayat gaji berkala
atau riwayat
kepangkatan.
Jika guru tidak
memberikan SK KGB dan SK Kenaikan
Pangkat pada operator
maka besar kemungkinan nama pangkat
golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil
dari riwayat KGB dan Kepangkatan ??? Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik
pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK
kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh
lembaga pemerintahan (BKD).
|
Masa Kerja
|
Diambil dari isian
dapodik pada tabel riwayat gaji berkala
atau riwayat
kepangkatan.
Jika guru tidak
memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar
kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian
PTK.
Kenapa harus diambil
dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah
bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya,
secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena
dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang
PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung
dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa
kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan
pangkat.
|
Gaji Pokok
|
Tidak diambil dari
isian dapodik, tetapi diambil dari tabel
gaji terbaru yang
dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan
yang terbaru saat ini
adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran
gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui
dalam lembar
SKKGB atau SK
kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji
pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak
sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah
sesuai belum
|
Ijazah terakhir
Diambil dari isian
dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal. Riwayat pendidikan formal wajib
diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan
formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk
dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Status Kuliah Diambil
dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal
Tugas Tambahan
Diambil dari isian
dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan (rencananya tugas tambahan akan
dibahas detail balakangan)
------------------------------*****SEMOGA BERMANFAAT******-----------------------------------------------
Labels:
Administrasi Kepegawaian,
Keguruan,
NUPTK,
Pendataan DAPODIK,
Seputar Verval NUPTK 2013
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment