Click Me!
" Selamat Datang di Website Resmi SDN Brebeg 03"

Monday, 16 December 2013

Perbedaan SSP, SSBP dan SSPB

No comments:
 Perbedaan SSP, SSBP dan SSPB


Hari ini senin, 16 Desember 2013 saya di beri tugas Kepala Sekolah untuk mengambil Surat di SD Tetangga, katanya surat yang ada hubunganya dengan kegiatan Monitoring BOS, maklum untuk Wilayah UPT Kec. Jeruklegi akan diadakan monitoring BOS dari tgl 16 s.d  20 Desember 2013. Kebetulan untuk SD kami kebagian tanggal 20 Desember, lumayan lah buat siap - siap.,he...
Sepulang dari sekolah saya mampir ke SD yang dimaksud, setelah memarkir motor kesayangan Supra X 125 CW langsung menuju ruang kepala sekolah..,eh..,ternyata kosong, kemudian saya beralih ke ruang guru, rupaya ada tiga guru yang berada di ruangan. Meraka langsung menyambut kedatangan saya, mereka nampaknya sudah tau benar maksud kedatangan saya, tanpa basa - basi langsung saja surat yang dimaksud berpindah tangan. Setelah di buka memang benar surat yang berjudul "PANDUAN SINGKAT DALAM MONITORING BOS SD/SDLB, SMP/SMLB KABUPATEN CILACAP" berisi hal - hal yang perlu dipersiapkan SD saat monitoring, mulai dari penyusunan buku KAS, Pengelompokan SPJ dan Bukti Fisik dll. Setelah dibaca sekilas ternyata ada kata yang agak asing yaitu " SSP " dalam hati berkata SPP itu apa ya? setelah pulang, sholat dan makan langung cari di mbah Google ternyata ada banyak Website tetangga yang membahasnya. saya Copas salah satunya seperti di bawah ini :
 
Surat Setoran Pajak (SSP)  adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas Negara. Sebagai pengingat, akun-akun yang dicantumkan dalam SSP biasanya menggunakan kode akun penerimaan 4XXXXX. SSP bisa di dapatkan di kantor pajak terdekat, dan biasanya juga dijual oleh toko-toko dan percetakan. SSP bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan form yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan contoh SSP beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh disini.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.
Transaksi yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan lain-lain.
Tidak seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan formulir yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan formulir SSBP beserta cara pengisiannya dapat diunduh disini.  

Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan penggunaan/realisasi anggaran tahun berjalan. Ada kalanya realisasi anggaran yang dilakukan satuan kerja/instansi pemerintah melebihi dari yang seharusnya yang disebabkan kesalahan perhitungan. Kelebihan ini harus segera disetorkan dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan SSPB. Namun bila kelebihan ini terlambat diketahui atau terlambat disetorkan dalam tahun anggaran berjalan yang berakibat pada penyetoran pada tahun anggaran berikutnya, maka formulir yang digunakan bukan SSPB melainkan harus SSBP.
Transaksi yang biasa menggunakan SSPB ialah: kelebihan pembayaran gaji pegawai, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan pembayaran lainnya. Akun-akun yang digunakan dalam SSPB adalah akun-akun yang sama dengan yang dipakai saat realisasi anggaran. Misal, pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan akun 524111, maka jika terjadi kelebihan pembayaran, penyetoran pembayarannya juga menggunakan akun 524111.
Seperti halnya SSBP, formulir SSPB agak sulit ditemukan karena tidak banyak yang menjualnya. Begitupun kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan belum tentu menyediakan formulir SSPB. Penggunanya harus membuat dan mencetak sendiri formulir SSPB tersebut. Bagi yang memerlukan formulir SSPB dan cara pengisiannya dapat diunduh disini.

Sumber : http://www.seputar-kppn.com/index.php/kppn/joomla-license/61-ssp-ssbp-dan-sspb.html

No comments:

Post a Comment

e-Learning SDN Brebeg 03

CEK DATA PNS KAB. CILACAP

GURU SDN BREBEG 03

PALING BANYAK DICARI

Mugi Santosa. Powered by Blogger.
PENGUMUMAN : PATUHI PROTOKOL KESEHATAN Admin

STATISTIK

PENGUNJUNG BULAN INI

CHANNEL YOUTUBE SILAHKAN KUNJUNGI

PENGASUH

My photo
" Sebaik - baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain"
Diolah Oleh :

Kata Mutiara


Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. – Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis,Ibnu Abdil Barr

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” – Ki Hajar Dewantara