Monday, 16 December 2013
Perbedaan SSP, SSBP dan SSPB
Perbedaan SSP, SSBP dan SSPB
Hari ini senin, 16 Desember 2013 saya di beri tugas Kepala Sekolah untuk mengambil Surat di SD Tetangga, katanya surat yang ada hubunganya dengan kegiatan Monitoring BOS, maklum untuk Wilayah UPT Kec. Jeruklegi akan diadakan monitoring BOS dari tgl 16 s.d 20 Desember 2013. Kebetulan untuk SD kami kebagian tanggal 20 Desember, lumayan lah buat siap - siap.,he...
Sepulang dari sekolah saya mampir ke SD yang dimaksud, setelah memarkir motor kesayangan Supra X 125 CW langsung menuju ruang kepala sekolah..,eh..,ternyata kosong, kemudian saya beralih ke ruang guru, rupaya ada tiga guru yang berada di ruangan. Meraka langsung menyambut kedatangan saya, mereka nampaknya sudah tau benar maksud kedatangan saya, tanpa basa - basi langsung saja surat yang dimaksud berpindah tangan. Setelah di buka memang benar surat yang berjudul "PANDUAN SINGKAT DALAM MONITORING BOS SD/SDLB, SMP/SMLB KABUPATEN CILACAP" berisi hal - hal yang perlu dipersiapkan SD saat monitoring, mulai dari penyusunan buku KAS, Pengelompokan SPJ dan Bukti Fisik dll. Setelah dibaca sekilas ternyata ada kata yang agak asing yaitu " SSP " dalam hati berkata SPP itu apa ya? setelah pulang, sholat dan makan langung cari di mbah Google ternyata ada banyak Website tetangga yang membahasnya. saya Copas salah satunya seperti di bawah ini :
Surat Setoran Pajak (SSP)
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas
Negara. Sebagai pengingat, akun-akun yang dicantumkan dalam SSP biasanya
menggunakan kode akun penerimaan 4XXXXX. SSP bisa di dapatkan di kantor
pajak terdekat, dan biasanya juga dijual oleh toko-toko dan percetakan.
SSP bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan form yang
ditetapkan. Bagi yang memerlukan contoh SSP beserta petunjuk
pengisiannya dapat diunduh disini.
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan
negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam
formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.
Transaksi
yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian
negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang
persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan,
dan penerimaan lain-lain.
Tidak
seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan
dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih
secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP
sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi
vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum
tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan
menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan
formulir yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan formulir SSBP beserta
cara pengisiannya dapat diunduh disini.
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan
penggunaan/realisasi anggaran tahun berjalan. Ada kalanya realisasi
anggaran yang dilakukan satuan kerja/instansi pemerintah melebihi dari
yang seharusnya yang disebabkan kesalahan perhitungan. Kelebihan ini
harus segera disetorkan dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan
SSPB. Namun bila kelebihan ini terlambat diketahui atau terlambat
disetorkan dalam tahun anggaran berjalan yang berakibat pada penyetoran
pada tahun anggaran berikutnya, maka formulir yang digunakan bukan SSPB melainkan harus SSBP.
Transaksi
yang biasa menggunakan SSPB ialah: kelebihan pembayaran gaji pegawai,
kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor
dan kelebihan pembayaran lainnya. Akun-akun yang digunakan dalam SSPB
adalah akun-akun yang sama dengan yang dipakai saat realisasi anggaran.
Misal, pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan akun 524111, maka
jika terjadi kelebihan pembayaran, penyetoran pembayarannya juga
menggunakan akun 524111.
Seperti
halnya SSBP, formulir SSPB agak sulit ditemukan karena tidak banyak
yang menjualnya. Begitupun kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan belum
tentu menyediakan formulir SSPB. Penggunanya harus membuat dan mencetak
sendiri formulir SSPB tersebut. Bagi yang memerlukan formulir SSPB dan
cara pengisiannya dapat diunduh disini.
Sumber : http://www.seputar-kppn.com/index.php/kppn/joomla-license/61-ssp-ssbp-dan-sspb.html
Labels:
Administrasi Kepegawaian,
BOS,
Kegiatan Sekolah,
Keguruan
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment