Tuesday, 2 July 2013
Syarat Pengajuan NUPTK 2013 bagi yang belum memiliki NUPTK
1. Syarat pengajuan NUPTK sbb:
a. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Guru Non PNS pd sekolah negeri harus melampirkan SK Pengangkatan dari Bupati
b. Guru Non PNS pd sekolah negeri harus melampirkan SK Pengangkatan dari Bupati
c. Guru Non PNS di sekolah Swasta memiliki masa kerja 4 tahun berturut-turut sebagai Guru Tetap
Yayasan (terhitung mulai tgl. 01-01-2009)
2. Lampiran pengajuan NUPTK (AO5) adalah sbb:
a. Bg PNS : fc legalisir SK CPNS, PNS dan SK pembagian tugas mengajar, Ijazah SD s/d Perguruan
a. Bg PNS : fc legalisir SK CPNS, PNS dan SK pembagian tugas mengajar, Ijazah SD s/d Perguruan
Tinggi legalisir yang berwenang, fc KTP
b. Bg GTY : fc legalisir SK GTY , SK Pembagian tugas mengajar per semester selama 4 th berturut-turut , Surat keterangan masih aktif mengajar dr Kepala Sekolah (asli), Ijazah SD s/d Perguruan Tinggi legalisir yang berwenang, fc KTP
b. Bg GTY : fc legalisir SK GTY , SK Pembagian tugas mengajar per semester selama 4 th berturut-turut , Surat keterangan masih aktif mengajar dr Kepala Sekolah (asli), Ijazah SD s/d Perguruan Tinggi legalisir yang berwenang, fc KTP
3. Langkah2 pengajuan NUPTK baru :
a. Buka http://www.padamu.kemdikbud.go.id ? Login Sekolah ? pengajuan NUPTK baru ?
isi Formulir AO5 secara Online
b. Print Formulir AO5 dan kirim ke dinas melalui operator NUPTK
c. OPerator NUPTK Dinas akan menyetujui jika ybs memenuhi syarat
b. Print Formulir AO5 dan kirim ke dinas melalui operator NUPTK
c. OPerator NUPTK Dinas akan menyetujui jika ybs memenuhi syarat
Untuk VerVal NUPTK 2013 :
1. Bagi Guru dan Karyawan di sekolah yang mendapatkan formulir AO2, AO3 dan AO4 (bg pengawas sekolah) untuk mengirim formulir tersebut ke Dinas (Bidang PTK) untuk kami terbitkan AO1, lampiran disesuaikan dg yang tercantum di formulir masing2
2. Bagi yg sdh mendapatkan Formulir AO1 serahkan ke operator nuptk sekolah utk diaktifasi
3. bagi UPT/SMP/SMA/SMK Negeri swasta yang belum mendapatkan kode aktifasi utk sgr minta langsung ke Dinas
1. Bagi Guru dan Karyawan di sekolah yang mendapatkan formulir AO2, AO3 dan AO4 (bg pengawas sekolah) untuk mengirim formulir tersebut ke Dinas (Bidang PTK) untuk kami terbitkan AO1, lampiran disesuaikan dg yang tercantum di formulir masing2
2. Bagi yg sdh mendapatkan Formulir AO1 serahkan ke operator nuptk sekolah utk diaktifasi
3. bagi UPT/SMP/SMA/SMK Negeri swasta yang belum mendapatkan kode aktifasi utk sgr minta langsung ke Dinas
Sumber : pdkclp.wordpress.com
Labels:
Administrasi Kepegawaian,
NUPTK,
Pendataan DAPODIK,
Seputar Verval NUPTK 2013
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
MEIDA SEFIRA
ReplyDeleteMakasih dah mampir...,yups setuju mas...
ReplyDeleteasslmlkm
ReplyDeletebgmna cra cetak frmlr s07
Wangalaikum salam wr wb. Maaf mas telat balasnya mungkin panjenengan dah selesai utk vervalnya ya..,tinggal login sebagai op sekolah, di bag PTK dah ada pilihan cetak s07. Makasih dah mampir...
Delete