Wednesday, 3 July 2013
Sekarang ada Email Khusus buat PNS Loch...!!!
Sekarang ada Email Khusus buat PNS Loch...!!!
Surat elektronik sudah mulai dipakai di tahun 1960-an. Pada saat itu Internet belum terbentuk, yang ada hanyalah kumpulan 'mainframe' yang terbentuk sebagai jaringan. Mulai tahun 1980-an, surat elektronik sudah bisa dinikmati oleh khalayak umum. Sekarang ini banyak perusahaan pos di berbagai negara termasuk Indonesia menurun penghasilannya disebabkan masyarakat sudah tidak memakai jasa pos lagi. Email (Electronic Mail ) yang berarti adalah surat elektronik. Email berfungsi sebagai sarana untuk mengirim surat atau pesan melalui jaringan Internet. Dengan menggunakan
Email, waktu yang diperlukan hanya sebentar agar dokumen yang dikirimkan sampai
ke tempat tujuan, dan tidak perlu menunggu waktu lama seperti halnya mengirim
dokumen biasa melalui kantor pos ataupun jasa pengiriman lainnya.
Email memiliki banyak manfaat, antara lain :
1.
Biaya yang diperlukan untuk mengirim surat maupun
dokumen tidak terlalu mahal, karena semakin terjangkaunya biaya internet.
2. surat maupun dokumen yang dikirim cepat sampai ke
tempat tujuan, tidak perlu waktu yang lama seperti mengirim lewat pos ataupun
jasa pengiriman lainnya.
3.
Surat ataupun dokumen yang dikirimkan bisa tidak hanya
kesatu orang tapi bisa kebanyak orang sekaligus.
4. Mempermudah atau bahkan sebagai syarat untuk bergabung
keberbagai situs jejaring sosial, seperti Facebook, twitter dan jejaring sosial
lainnya.
5.
Email dapat digunakan sebagai sarana promosi suatu produk
barang ataupun jasa.
Dengan
tujuan untuk mencegah kebocoran data-data maupun informasi penting terutama yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan Terkait dengan upaya percepatan reformasi
birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan
memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah,
yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing
pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor
06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh
instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai
alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan
masih
banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai
alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang
dimiliki oleh pihak asing. Kementerian
PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan
menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan
elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. “Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. “Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Kelebihan Email di http://pnsmail.go.id/ yaitu :
- Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam dan virus
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel.
Langkah - langkah mendaftar adalah sbb :
Menuliskan http://pnsmail.go.id/ pada address bar di bawah ini :
Kemudian mengklik daftar
Mengisi biodata lengkap anda
Username: usahakan mengisi dengan nama depan dan nama belakang anda sesuai dengan nama Asli anda;
Pasword: isikan dengan pasword
Ulangi Pasword;
Nama Lengkap Anda;
Nip (Nomor Induk kepegawaan anda);
Email Aktif anda
No. Ponsel Anda
Instansi Anda
Alamat Lengkap Instansi Anda
Provinsi Anda
Kabupaten Anda
pertanyaan pengingat
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_elektronik#Sejarah, http://mataairilmupengetahuan.blogspot.com/2013/06/cara-mudah-daftar-pnsmail.html, dll
Labels:
Administrasi Kepegawaian,
Pendataan DAPODIK,
Seputar Verval NUPTK 2013
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment